Senin, 03 Juni 2013

KLKP - 4

contoh kasus :
1.      Deposit sebesar Rp.100 juta
2.      Capital sebesar Rp. 10 juta
3.      Loan sebesar Rp. 99 juta, namun dana yang dapat disalurkan ke masyarakat adalah  sebesar Rp. 110 juta yang diperoleh dari deposit + capital
LDR    = (Loan : (deposit + capital )) x 100%
= ( Rp. 110 juta : ( Rp 100 juta + 10 juta)) x 100%
= Rp. XX

Dana yang ada pada Loan sebesar Rp. 99 juta dapat diekspansi jika capital ditambah menjadi Rp. 20 juta, adapun dana capital yang dapat diambil berasal dari :
S    - Setoran àtidak boleh diambil, sebab merupakan dana yang bersifat wajib
b    - Laba ditahan à prioritas utama (profit dikurang dengan laba yang dibagikan)
c    - Saham/stock à prioritas kedua
Sementara itu, dana yang dapat disalurkan ke masyarakat sebesar Rp. 110 juta dapat terjadi 2 kemungkinan, yaitu :
a   * Rp. 60 juta merupakan dana yang menguntungkanà dipinjamkan ke masyarakat sehingga bank akan mendapat perolehan berupa bungan pinjaman (i2), sementara itu, Rp. 60 juta ini pun pada kenyataan dapat terjadi dua kemungkinan berupa non performing loan yang terdiri dari :
1.      Dana lancar = Rp.45 juta
2.      Dana macet = Rp. 15 juta ( Retrusting programme)
b   * Rp. 50 juta merupakan idle fund (dana yang tidak terpakai, harus membayar bunga nasabah yang menabung di bank (i1)àtidak dapat disalurkan
Adapun rumus untuk mencari biaya dana  = (Bunga tabungan/giro/deposito – Reserve Requirement) x 100% = i %

Sementara untuk mencari i2 = cost of fund + sprea/keuntungan + (biaya operasional x 100%), LDR dapat dinaikkan supaya profitabilitas suatu bank juga naik.

Untuk Fee based income, besar i2 > i1 (untuk bidang jasa), pada tahun 1988 (Vacto 88)àinterest based income tidak dapat terjaga, oleh sebab itu timbulah istilah fee based income dari jasa (saat ini : penggunaan teknologi seperti sms banking, atm, dll) yang dilakukan untuk transaksi seperti :
a    a. Kliring dan transfer
      b. Inkaso (penagihan)
      c. Letter of kredit
d    d. Bank garansi
Sementara itu, untuk bank syariah, alur kerjanya yaitu :
1  - Debitur melakukan sharing ke bank dan begitun bank melakukan sharing ke debitur, proses ini dianggap X2
2   - Kemudian, disaat yang sama, bank juga akan melakukan sharing dengan deposan begitupun deposan akan melakukan sharing terhadap bank, proses ini dianggap X1
3   - Maka keuntungan bank adalah = X2 – X1
 
 
     Sumber: http://azurayuliananda.blogspot.com/2013/05/klkp-pertemuan-4.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar