contoh kasus :
1.
Deposit sebesar Rp.100
juta
2.
Capital sebesar Rp. 10
juta
3.
Loan sebesar Rp. 99
juta, namun dana yang dapat disalurkan ke masyarakat adalah sebesar Rp. 110 juta yang diperoleh dari
deposit + capital
LDR =
(Loan : (deposit + capital )) x 100%
= ( Rp. 110 juta
: ( Rp 100 juta + 10 juta)) x 100%
= Rp. XX
Dana yang ada
pada Loan sebesar Rp. 99 juta dapat diekspansi jika capital ditambah menjadi
Rp. 20 juta, adapun dana capital yang dapat diambil berasal dari :
S - Setoran àtidak
boleh diambil, sebab merupakan dana yang bersifat wajib
b - Laba ditahan à
prioritas utama (profit dikurang dengan laba yang dibagikan)
c - Saham/stock à
prioritas kedua
Sementara itu,
dana yang dapat disalurkan ke masyarakat sebesar Rp. 110 juta dapat terjadi 2
kemungkinan, yaitu :
a * Rp. 60 juta merupakan
dana yang menguntungkanà dipinjamkan ke masyarakat sehingga
bank akan mendapat perolehan berupa bungan pinjaman (i2), sementara itu, Rp. 60
juta ini pun pada kenyataan dapat terjadi dua kemungkinan berupa non performing
loan yang terdiri dari :
1. Dana
lancar = Rp.45 juta
2. Dana
macet = Rp. 15 juta ( Retrusting programme)
b * Rp. 50 juta merupakan
idle fund (dana yang tidak terpakai, harus membayar bunga nasabah yang menabung
di bank (i1)àtidak dapat disalurkan
Adapun rumus
untuk mencari biaya dana = (Bunga
tabungan/giro/deposito – Reserve Requirement) x 100% = i %
Sementara untuk
mencari i2 = cost of fund + sprea/keuntungan + (biaya operasional x 100%), LDR
dapat dinaikkan supaya profitabilitas suatu bank juga naik.
Untuk
Fee based income, besar i2 > i1 (untuk bidang jasa), pada tahun 1988 (Vacto
88)àinterest
based income tidak dapat terjaga, oleh sebab itu timbulah istilah fee based
income dari jasa (saat ini : penggunaan teknologi seperti sms banking, atm,
dll) yang dilakukan untuk transaksi seperti :
a a. Kliring dan transfer
b. Inkaso (penagihan)
c. Letter of kredit
d d. Bank garansi
Sementara itu,
untuk bank syariah, alur kerjanya yaitu :
1 - Debitur melakukan
sharing ke bank dan begitun bank melakukan sharing ke debitur, proses ini
dianggap X2
2 - Kemudian, disaat yang
sama, bank juga akan melakukan sharing dengan deposan begitupun deposan akan
melakukan sharing terhadap bank, proses ini dianggap X1
3 - Maka keuntungan bank
adalah = X2 – X1
Sumber: http://azurayuliananda.blogspot.com/2013/05/klkp-pertemuan-4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar