Senin, 08 Oktober 2012

Metode Riset

Metode Riset
Analisis Jurnal 1
Nama    : Nia Larasati
NPM     : 14210957
Tema    : Outsourcing

Penulis Jurnal         : Maryono
Tahun Penerbitan Jurnal    : Maret 2009
Judul Jurnal            : Tenaga Kontrak: Manfaat dan Permasalahannya
Abstract                 : The global economic crisis has improved they competition between corporate institution. In the uncertenly condition every corporate has to make fast adaptation, so the corporate has flexibility in business operation. One of the strategy is using contract worker (outsourcing) in order to rise flexibility. More over it will improve the performance through human expenditure. This articles aim to explore the factors influences contract worker, benefit for worker, corporate, an economy, than to explore the problems and solutions.

    Pendahuluan
    Globalisasi saat ini ditandai dengan semakin sengitnya persaingan antar perusahaan baik dalam bentuk persaingan domestik maupun persainan global dimana terdapat berbagai perusahaan multinasional yang beroperasi secara langsung di suatu negara, atau produk-produk perusahaan multinasional yang dipasarkan secara global pula. Untuk dapat memenangkan persaingan tersebut manajemen perusahaan dituntut mampu merumuskan suatu strategi yang tepat yang didasarkan pada penilaian lingkungan baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal perusahaan.
    Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam perusahaan untuk dapat mencapai tujuan perusahaan, sehingga manajemen dituntut dapat mengoptimalkan peranan tenaga kerja yang dimiliki sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal sehingga perusahaan dapat memenangi persaingan. Salah satu strategi generik perusahaan yang mudah diterapkan setiap perusahaan adalah dengan menekan biaya sehingga perusahaan dapat efisien dalam operasinya untuk dapat meningkatkan atau memaksimalkan keuntungan perusahaan. Biaya tenaga kerja pada berbagai perusahaan sering menempati urutan tertinggi dalam pengeluaran perusahaan, khususnya pada perusahaan yang berbasis tenaga kerja atau padat karya seperti pada perusahaan tekstil dan produk tekstil atau pada perusahaan jenis lain dimana tenaga kerja mempunyai peranan dominan dalam kegiatan utama perusahaan.
    Salah satu strategi dalam menekan biaya perusahaan khususnya biaya tenaga kerja adalah dengan menggunakan tenaga kerja kontrak atau dengan perjanjian kerja. Strategi penggunaan tenaga kerja kontrak ini dapat diterapkan khususnya apabila jumlah penawaran tenaga kerja lebih besar dibandingkan dengan sisi permintaan tenaga kerja seperti kasus Indonesia saat ini dimana banyak terjadi pengangguran. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah pengangguran di Indonesia akhir tahun 2008 sejumlah 9,4 juta orang dan dengan banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubangunan kerja di tahun 2009 ini maka diperkirakan jumlah pengangguran akan dapat mencapai angka 10 juta orang. Komposisi berdasarkan pendidikan angka pengangguran tersebut terdiri dari : di bawah Sekolah Dasar 547 ribu, Sekolah Dasar 2,1 juta, SMP dan sederajat 1,973 juta, SMA dan sederajat 3,81 juta, Diploma dan sederajat 362 ribu, dan Universitas dan sederajat 600 ribu. Penggunaan tenaga kerja kontrak dapat dilaksanakan dengan dua cara: pertama, perusahaan langsung melakukan kontrak dengan tenaga kerja yang bersangkutan (secara langsung) atau yang kedua adalah perusahaan menggunakan tenaga kerja kontrak yang berasal dari penyalur tenaga kerja kontrak (Outsourcing agency). Outsourcing dapat diartikan sebagai bentuk kontrak kerjasama antara perusahaan dengan perusahaan mitra yang menyediaan tenaga kerja untuk dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Jadi dalam hal ini perusahaan pemakai tenaga kerja tidak memiliki hubungan dengan tenaga kerja yang dipekerjakan secara langsung tetapi melalui perusahaan outsourcing agency.

    Beberapa Faktor Pendorong Tenaga Kerja  Kontrak.
Terdapat beberapa alasan mengapa suatu perusahaan lebih memilih menggunakan tanaga
Kerja kontrak dibandingkan dengan menggunakan tenaga kerja tetap yang antara lain meliputi : a) pekerjaan bersifat sementara; b) pekerjaan bersifat fluktuatif; c) tingkat upah
yang lebih rendah; d) mudah dalam pemutusan hubungan kerja; e) terdapat banyak pengangguran.
a.   Pekerjaan bersifat sementara.
      Untuk pekerjaan yang bersifat sementara akan mendorong manajemen Juga mempekerjakan tenaga kerja kontrak. Hal ini tentu saja merupakan alasan yang sangat proporsional karena apabila menggunakan tenaga kerja tetap akan dapat menjadi beban perusahaan selanjutnya apabila pekerjaan yang bersifat sementara tersebut telah habis /selesai dikerjakan. Beberapa jenis pekerjaan yang biasanya bersifat sementara banyak dijumpai pada perusahaan kontraktor yaitu suatu perusahaan yang memiliki pekerjaan karena menerima kontrak kerja dengan perusahaan atau lembaga pemberi kerja. Dengan demikian mereka akan memilih menggunakan tenaga kerja kontrak setiap mereka mendapatkan tender dalam proyek.
b.  Pekerjaan bersifat fluktuatif.
Adanya pekerjaan yang bersifat fluktuatif yang dihadapi suatu perusahaan mendorong penggunaan tenaga kerja kontrak. Pada saat terdapat volume pekerjaan yang melonjak mereka akan mencari dan memerlukan tanaga kontrak dan pada saat pekerjaan tersebut telah selesai atau telah mengalami penurunan maka mereka akan memutus tenaga kontrak tersebut. Perusahaan yang memiliki pekerjaan bersifat fluktuatif ini biasanya bergerak dibidang pertanian atau agro industri dimana volume pekerjaan mereka tergantung pada musim. Pada musim panen mereka mengalami banyak pekerjaan sehingga membutuhkan tenaga kerja lebih banyak dan pada saat tidak musim panen maka mereka akan mengalami penurunan volume pekerjaan sehingga dapat memutus tenaga kerja kontraknya.
c.   Tingkat upah rendah.
Selain faktor volume pekerjaan, manajemen juga sering dalam menggunakan tenaga kerja kontrak didasari suatu alasan bahwa dengan menggunakan tenaga kerja kontrak akan dapat menekan pengeluaran dari sektor upah tenaga kerja. Hal ini dapat disebabkan karena tenaga kontrak tidak tidak memiliki hak seperti halnya tenaga tetap sehingga biasanya mereka hanya akan menerima upah sebesar nilai kontrak yang telah disepakati sebelumnya antara perusahaan dengan tenaga kontrak yang bersangkutan. Berbeda dengan tenaga kerja kontrak, maka tenaga kerja tetap biasanya mendapatkan upah yang lebih tinggi dari tenaga kerja kontrak yang disebabkan mereka selain menerima upah atau gaji pokok, mereka juga menerima berbagai tunjangan sehingga pada akhirnya upah mereka lebih tinggi dibandingkan dengan upah tenaga kerja kontrak.
d.   Mudah dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja.
Berbeda dengan kasus pemutusan hubungan kerja dengan tenaga kerja tetap yang memiliki berbagai konsekuensi khususnya keuangan bagi perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja dengan tenaga kerja kontrak akan lebih sederhana dan tidak membebani keuangan perusahaa. Untuk memutus hubungan kerja dengan tenaga kerja kontrak sangat mudah bagi perusahaan karena apabila batas masa kontrak kerja yang telah disepekati dengan tenaga kerja telah habis masa berlakunya dapat secara otomatis hubungan kerja tersebut telah berakhir. Dengan demikian apabila perusahaan tidak menghendaki lagi tenaga kerja yang bersangkutan bekerja di perusahaan otomatis hubungan kerja dengan tenaga kerja kontraknya telah berakhir dan tidak menimbulkan masalah.
e.  Terdapat banyak pengangguran.
      Selain berbagai alasan yang telah dikemukakan di atas yang mendorong manajemen perusahaan menggunakan tenaga kerja kontrak yang lebih penting dari semua itu adalah adanya kenyataan di Indonesia bahwa tingkat pengangguran tinggi. Dengan demikian posisi tawar tenaga kerja di Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan posisi tawar perusahaan yang menggunakan tenaga kerja sehingga bagi tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sementara dalam kontrak kerja sudah dianggap masih lebih baik daripada menganggur sama sekali. Dalam praktek juga sering terjadi bahwa tenaga kerja kurang memahami atau kurang peduli dengan berbagai persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja dengan perusahaan meskipun sering dianggap dapat merugikan pihak tenaga kerja

    Ketentuan Tenaga Kerja Kontrak Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
    Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakejaan yang berkaitan dengan outsourcing antara lain mengatur tentang hal – hal sebagai berikut :
a)    Perjanjian kerja dibedakan ke dalam dua jenis yaitu kontrak untuk waktu tertentu dan kontrak tidak untuk waktu tertentu Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas : a. jangka waktu tertentu; b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. ( ps 56 : 2)
b)    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. ( ps 58 : 1 )
c)    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesia dalam waktu tertentu, yaitu : 1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; 2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 ( tiga ) tahun; 3. pekerjaan yang bersifat musiman; 4. pekerjaan yang  berhubungan dengan produk baru, kegiatan.baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. ( ps 59 : 1)
d)    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang  bersifat tetap. (ps 59 : 2)
e)    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbarui. (ps 59 : 3)
f)    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun. (ps 59 : 4)
g)    Pengusaha yang bermaksud memperpanjang  perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja / buruh yang bersangkutan. (ps 59 : 5)
h)    Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadkan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (ps59 : 6)
i)    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan ini menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (ps 59 : 7)
j)    Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 ( tiga ) bulan. (ps 60 : 1)
k)    Dalam masa percobaan kerja pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. (ps 60 : 2)
l)    Perjanjian kerja berakhir apabila : 1. pekerja meninggal dunia; 2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; 3. adanya putusan pengadilan dan / atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau 4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. (ps 61 : 1)
m)    Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemboronganpekerjaan atau penyediaan jasa pekerja /buruh yang dibuat secara tertulis. (ps 64)
n)    Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. (ps 65 : 1)
o)    Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan; d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ps 65 : 2)
p)    Perushaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. ( ps 65 : 3 )
q)    Pekerja / buruh dari perushaan penyedia jasa pekerja / buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. ( ps 66 : 1 )

    Manfaat Tenaga Kerja Kontrak
    Fenomena tenaga kerja kontrak tentu saja tidak dapat hanya dilihat dari perspektif manajemen perusahaan saja, namun juga perlu dilihat dari sudut pandang tenaga kerja itu sendiri maupun bagi perekonomian nasional secara makro. Berikut ini disajikan beberapa keuntungan dengan adanya praktik oursourcing baik yang dinikmati perusahaan, tenaga kerja maupun bagi perekonomian nasional secara makro.
a. Manfaat bagi perusahaan.
    Bila harus diurutkan tentang siapa yang  paling berkepentingan dengan adanya praktik penggunaan tenaga kerja kontrak ( outsourcing ) adalah perusahaan. Dengan outsourcing perusahaan pemakai tenaga kerja ini telah berkurang beban manajemennya yang salah satunya adalah menyangkut urusan tenaga kerja Perusahaan pengguna tenaga kerja dapat lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan diri dalam setiap perubahan lingkungan yang terjadi karena fluktuasi kebutuhan tenaga kerja dapat secara mudah diatasi dengan adanya outsourcing. Perubahan tuntutan kompetensi yang harus dimiliki tenaga kerja juga dapat dengan mudah didapatkan perusahaan tanpa harus melalui penyelggaraan pendidikan dan pelatihan yang memerlukan biaya tinggi tetapi cukup dengan mencari tenaga kerja baru yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan demikian perusahaan dapat mempertahankan daya saingnya karena memiliki tenaga kerja yang senantiasa kompetitif namun tidak mengganggu kinerja keuangannya.
b. Manfaat bagi tenaga kerja.
    Selain memberikan manfaat atau keuntungan bagi perusahaan, praktik penggunaan tenaga kerja kontrak juga memberikan manfaat bagi tenaga kerja. Menjadi pekerja di suatu perusahaan meskipun hanya sebagai tenaga kerja kontrak tentu hal ini lebih baik daripada sebagai pengangguran. Selain dari nilai ekonomis karena mendapatkan penghasilan, starus pekerja juga memiliki nilai social yang lebih tinggi akan mendorong kepercayaan diri tenaga kerja menjadi lebih tinggi. Khususnya bagi lulusan baru baik dari sekolah menengah maupun perguruan tinggi, mendapatkan pekerjaan di suatu perusahaan meskipun hanya dalam kontrak mungkin hanya satu hingga dua tahun tentu saja akan memberikan bekal yang cukup bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan di masa yang akan datang. Selain menjalani pekerjaan sebagai pekerja kontrak mereka tentunya mendapatkan pendidikan dan latihan secara nyata dalam dunia kerja sehingga apabila mereka mampu mengembangkan dirinya secara maksimal dan didorong perilaku yang positif tentu mereka akan menjadi petarung- petarung yang tangguh untuk dapat mendapat pekerjaan dan bersaing dengan sesama pencari kerja yang lainnya.
c. Manfaat bagi perekonomian nasional
    Pengangguran bukan hanya masalah bagi Negara berkembang saja, melainkan juga dihadapi oleh Negara maju. Apalagi dalam perekonomian yang sedang mengalami krisis seperti sekarang ini, setiap peluang kerja yang diberikan oleh perusahaan tentu saja akan sangat bermanfaat bagi perekonomian suatu Negara. Selain akan dapat meningkatkan pendapatan nasional, penyerapan tenaga kerja dan pengurangan pengangguran akan mendorong berkurang kasus – kasus sosial yang dapat mengganggsu stabilitas nasional. Untuk itu praktik penggunaan tenaga kerja kontrak tidak perlu dipermasalahkan, tetapi perlu dilakukan pengawasan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas praktik tersebut.

    Permasalahan dan Solusinya
    Praktirk penggunaan tenaga kerja kontrak (outsourcing) sering menimbulkan perdebatan, dimana pihak manajemen perusahaan merasa perlu ada outsourcing sementara di pihak lain tenaga kerja merasa keberatan karena masa depannya dianggap tidak memiliki kepastian. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebenarnya telah menggariskan tentang jenis pekerjaan yang dapat dikontrakkan yaitu pekerjaan yang bukan bersifat tetap atau bukan pekerjaan inti dari perusahaan yang bersangkutan. Jadi beberapa pekerjaan yang dapat dikontrakkan misalnya : jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa katering, jasa antar jemput karyawan.
    Namun dalam praktik penggunaan tenaga kerja kontrak ( outsourcing ) dewasa ini hampir terjadi di setiap jenis pekerjaan bukan yang tidak inti atau penunjang saja tetapi juga pada pekerjaan – pekerjaan yang bersifat permanen dan inti di perusahaan. Dewasa ini telah banyak terjadi praktik tenaga kerja kontrak untuk pekerjaan dokter atau perawat di rumah sakit, dosen di perguruan tinggi, teller di perbankan, dan praktik penggunaan tenaga kontrak tetapi untuk pekerjaan yang bersifat tetap di perusahaan.
    Sebagai solusi atas permasalahan ini adalah harus dilakukan pengawasan dan pembinaan yang secara terus menerus dari departeman tenaga kerja agar praktikpenggunaan tenaga kerja kontrak namun untuk Jurnal Bisnis dan Ekonomi dipekerjakan pada pekerjaan tetap di perusahaan tidak terjadi. Namun apabila penggunaan tenaga kerja kontrak ini harus dilakukan maka harus dijadwalkan kapan penggunaan tenaga kontrak ini harus diakhiri untuk mengangkat tenaga kerjanya menjadi tenaga kerja tetap. Masalah kedua dalam penggunaan tenaga kerja kontrak ini adalah adanya persepsi bahwa tenaga kerja kontrak harus dibayar lebih murah daripada tenaga kerja tetap. Persepsi ini adalah keliru karena menempatkan tenaga kerja kontrak sebagai tenaga kerja kera kelas dua jelas tidak dapat mendukung kinerja perusahaan karena dengan persepsi tenaga kerja kontrak harus murah berarti perusahaan tidak berusaha untuk mendapatkan tenaga kerja berkualitas yang mampu memberikan kontribusi maksimal dari perusahaan. Selain itu biasanya tenaga kerja kontrak akan menerima upah yang lebih rendah dari upah minimal kabupatean / kota karena harus dipotong oleh agen sebagai jasa penyedia tenaga kerja. Sebagai solusi masalah ini adalah dengan merubah persepsi dari semua pihak bahwa tenaga kerja kontrak bukan lagi sebagai tenaga kerja kelas dua tetapi mereka justru adalah tenaga kerja pilihan yang siap diperebutkan berbagai perusahaan karena kompetensinya sehingga bagi mereka upah yang lebih tinggi
justru lebih layak untuk menghargai kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.     Masalah ketiga dalam penggunaan tenaga kerja kontrak adalah lemahnya pembinaan dalam bentuk pendidikan dan latihan yang diberikan kepada mereka. Untuk itu mereka dari sejak awal harus dibina untuk mampu membangun daya saing. Baik knowledge, skill, maupun attitude ( KSA ) sehingga nantinya mereka akan menjadi tenaga kerja yang unggul dam mampu bersaing dalam bursa tenaga kerja. Dalam kompetisi ini sudah pasti ada pemenang dan ada pecundang.
    Namun untuk sekadar gambaran, tidak sedikit orang-orang besar dan sukses terlahir dari industri ini dan dari kedua perusahaan outsorce tersebut, dan mereka kini menduduki banyak posisi puncak di berbagai bank nasional maupun perusahaan besar. Artinya, fakta ini membuktikan industri ini tidak seburuk yang digambarkan. Jadi, pastilah persoalan akan dihadapi oleh mereka yang tidak mampu bersaing, dan pangkalnya adalah sistem kontraknya jangka pendek.

    Penutup
    Masalah ketenagakerjaan secara nasional masih merupakan masalah yang sangat krusial sehingga perlu penanganan secara menyeluruh dan bijaksana. Praktek penggunaan tenaga kerja kontrak bukan suatu yang dilarang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, namun dalam praktek perlu dilakukan pengawasan dan menyimpang yang dapat merugikan tenaga kerja. Selain itu permasalahan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian perusahaan dan tenaga kerja itu sendiri. Pemahaman saling membutuhkan dan saling memberikan keuntungan satu sama  lainnya harus dibangun antara manajemen perusahaan dengan tenaga kerja sehingga perusahaan akan berusaha memberikan kesejahteraan yang tinggi bagi tenaga kerjanya demikian pula harus didukung dengan komitmen yang tinggi pula oleh tenaga kerja untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi kelangsungan hidup perusahaan.

    Referensi
UU RI NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Michael A. Hitt; R. Duane Ireland; Robert E.Hoskisson; “ Manajemen Strategis, Daya  
      Saing & Globalisasi; Salemba Empat; Jakarta; 2002.
Michael E. Porter; “ Keunggulan Bersaing, Menciptakan dan Mempertahankan Kinerja
       Unggul “; Erlangga; Jakarta; 1997.
Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson, “Manajemen Sumber Daya Manusia,
       Menghadapi Abad Ke-21 “, Erlangga, Jakarta, 1997.
Gery Dessler, “Manajemen Sumber Daya Manusia”, Prenhallindo, Jakarta, 1997.
Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson, “Manajemen Sumber Daya Manusia
       Menghadapi Abad Ke-21”, Erlangga, Jakarta, 1997.
Edwin B. Flippo, “ Manejemen Personalia”,Erlangga, Jakarta, 1996.
Stan Kosen, “ Aspek Manusia dalam Organisasi “, Erlangga, Jakarta, 1993.
Douglas McGregor, Penerjemah Arlina G. latif, “ Aspek Manusia dalam Dunia
       Usaha“,Erlangga, Jakarta, 1988.
www.sinarharapan.co.id. “ Tenaga Kontrak Banyak Positifnya “.
www.vibiznews.com. “ Jumlah Pengangguran Indonesia Berpeluang Tembus 10 juta “.

Sumber: http://scholar.google.co.id/scholar?start=40&q=jurnal%2Boutsourcing&hl=id&as_sdt=0






Metode Riset
Analisis Jurnal 2
Nama    : Nia Larasati
NPM     : 14210957
Tema    : Outsourcing

Penulis Jurnal            :     Fifi Junita, Gianto Al Imron1
Tahun Penerbitan Jurnal    :     Des 2008
Judul Jurnal            :    PERJANJIAN BUSINESS PROCESS OUTSOURCING (BPO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL
Abstract                  :     The purpose of this research are analize the legal relationship of Business Process Outsourcing (BPO) agreement and analize the utilization of small industries by the implementation of BPO contract. This research is a normative legal research. The research uses primary legal data and econdary legal data which are analyzed and described qualitatively. Research results show: Firstly, BPO can be catogorized as a service contract. The legal relationship is came about between customer and service provider. As a service contract, the scope of works which is being outsourced should be defined clearly in the contract. Thus, the BPO provider can qualify their responses by maintaining their performance based on contract. In order to protect the customer of BPO provider, there should be a claw back clause in a business process outsourcing contract. This mainly because it can impose liability on the BPO provider to pay back BPO costs to the customer. Secondly, BPO can also be categorized as a strategy of small industries utilization in Indonesia. It is mainly because it can create partnership between BPO providers and customers. In addition, outsourcing strategy can expand and shared service to small industries and supporting industries. However, BPO strategy should be followed by the improvement of skills and Information Technology capabilities among small industries in order to compete with foreign service providers in the global outsourcing era. In addition, there should be some regulations concerning BPO in order to create legal certainty and fairness of BPO
practices.

    PENDAHULUAN
    Prioritas pembangunan nasional yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan yang berdasarkan system ekonomi kerakyatan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu adanya upaya pengembangan usaha skala mikro, kecil, menengah dan koperasi (UKMK) sebagai tulang punggung sistem ekonomi kerakyatan dan memperluas partisipasi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, outsourcing proses bisnis (Business Process Outsourcing, selanjutnya disebut BPO) merupakan salah satu alternatif. Perkembangan strategi bisnis melalui outsourcing proses bisnis pada akhirnya akan memberikan kesempatan bagi golongan kecil dan menengah untuk berusaha. Hal ini berarti kesempatan untuk menikmati pemerataan di samping menciptakan lapangan kerja. Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil survey Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI), terdapat sekitar 200 konglomerat Indonesia menguasai lebih kurang 80% kehidupan ekonomi dan jumlah uang yang beredar di Indonesia, sedangkan usaha kecil hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini menunjukkan betapa lemahnya posisi industri kecil di dalam perekonomian Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, strategi pendelegasian melalui BPO dapat dijadikan sebagai salah satu alternative untuk meningkatkan pember-dayaan UKMK.
    Melalui perjanjian BPO, perusahaan berskala besar dapat mendelegasikan operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak ketiga, khususnya UKMK yang kompeten dalam proses bisnis tertentu. Perusahaan yang berskala besar dapat melibatkan beberapa perusahaan industri kecil untuk melakukan proses bisnis tertentu yang bukan merupakan bisnis inti (core business) dalam perusahaan tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat lebih memperkuat peranan usaha kecil dan menengah dalam sistem perekonomian nasional.
    Di Indonesia, strategi bisnis pendelegasian (outsourcing) mulai dikenal di berbagai bidang, misalnya: cleaning service, security, maupun jasa akuntan. Namun, perkembangan strategi bisnis ini masih jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan yang terjadi di India, maupun negara Eropa dan Amerika. Hal ini terbukti dengan masih sedikitnya jumlah service provider (penyedia jasa outsourcing) di Indonesia. Padahal, peningkatan strategi bisnis outsourcing dapat menciptakan pola kemitraan antara pengusaha skala besar dengan industri kecil. Penelitian ini akan meneliti beberapa masalah (a) Bagaimanakah hubungan hukum antara pihak penyedia jasa outsourcing (service provider) dengan pihak pemberi jasa dalam perjanjian BPO?; dan (b) Bagaiamanakah upaya pemberdayaan usaha kecil melalui strategi outsourcing?

    METODE PENELITIAN
    Penelitian ini merupakan legal research  dalam tataran dogmatik hukum guna memecahkan masalah hukum konkrit (legal problem solving). Legal research ini dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber hokum melalui library research. Penelitian ini menggunakan conceptual approach.
    Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Usaha Kecil. Bahan hukum sekunder terdiri atas: kepustakaan, hasil penelitian, jurnal ilmiah, yang terkait dengan permasalahan yang diteliti.
    Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui proses inventarisasi dan identifikasi bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara kritis. Untuk
selanjutnya diklasifikasi secara logis sistematis sesuai dengan permasalahan yang terumus dan tujuan penelitian ini.
    Penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi tahap-tahap sebagai berikut. (1) melakukan inventarisasi hukum positif dan dilakukan inventarisasi terhadap semua ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian BPO dan pemberdayaan usaha kecil; (2) menganalisis peraturan perundang-undangan dengan cara menganalisa isinya dalam upaya untuk memperoleh jawaban/pemecahan terhadap permasalahan; (3)
bahan-bahan hukum yang telah diperoleh diolah secara kualitatif dan dianalisa secara deskriptif–analitis melalui kajian kepustakaan dan dokumen untuk menjawab permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini.


    HASIL DAN PEMBAHASAN
    Hubungan Hukum dalam Perjanjian BPO Timbulnya perjanjian outsourcing di Indonesia sebenarnya ditujukan untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya. Dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia, pembagian risiko merupakan salah satu alasan strategis dilakukannya strategi outsourcing. Oleh karena itu, biaya-biaya operasional menjadi beban perusahaan Jasa outsourcing. Beberapa bentuk penyedia jasa outsourcing yang mulai populer di Indonesia meliputi: security guard, cleaning service, pembukuan/ keuangan dan teknologi informasi. Karena sebagian pekerjaan didelegasikan pelaksanaannya kepada pihak ketiga, maka dapat mengurangi kebutuhan investasi dana pada fungsi-fungsi di luar bisnis inti (Everet Partners,1999: 51).
    Perjanjian BPO merupakan perjanjian obligatoir yang bersifat konsensuil, artinya perjanjian ini lahir sejak detik tercapainya kesepakatan di antara para pihak. Unsur kesepakatan merupakan salah satu syarat keabsahan pembentukan perjanjian sebagaimana diatur di dalam pasal 1320 Burgerlijk Wetboek. Meskipun perjanjian outsourcing tidak mensyaratkan untuk dituangkan dalam bentuk tertulis, namun di dalam praktek seringkali dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pelaksanaan metode outsourcing harus dilandasi dengan perjanjian yang akan mengatur mengenai pihak dan kewajiban para pihak, yaitu pihak customer (pengguna jasa) dan pihak penyedia jasa outsourcing (service provider). Pembentukan perjanjian outsourcing memerlukan adanya unsur kepercayaan (trust) terhadap penyedia jasa outsourcing, mengingat hubungan para pihak bukan lagi hubungan keuntungan jangka pendek, tetapi merupakan hubungan yang terintegrasi (Suwondo, Chandra, 2003:59).
    Meskipun di dalam Burgerlijk Wetboek tidak diatur secara tertentu tentang perjanjian BPO, namun perjanjian ini mendapat legalitas didasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang diatur di dalam Pasal 1320 Jo Pasal 1338 Burgerlijk Wetboek. Berdasarkan asas ini, setiap perjanjian adalah sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta mengindahkan itikad baik, kelayakan dan kepatutan. Karena merupakan perjanjian yang bersifat konsensuil, maka unsur kesepakatan di dalam perjanjian BPO merupakan hal yang esensial untuk lahirnya perjanjian. Perjanjian ini bukan merupakan perjanjian formil, sehingga tidak disyaratkan adanya formalitas-formalitas tertentu dalam penutupan perjanjian.
    Louise J. De Rose mendefinisikan outsourcing sebagai gabungan dari produk atau jasa yang saat ini sedang dilakukan atau diproduksi secara internal, tetapi menggunakan sumber-sumber luar dari penyedia jasa di luar perusahaan. Hal ini salah satunya disebabkan adanya keterbatasan kemampuan suatu perusahaan untuk melakukan segala proses bisnisnya secara mandiri, sehingga sebagian proses bisnisnya didelegasikan pelaksanaannya kepada pihak luar (penyedia jasa outsourcing). Dalam era global dewasa ini, konsep konglomerasi mulai ditinggalkan, beralih ke konsep delegasi atau outsourcing. Konsep outsourcing diperlukan untuk menyiasati manajemen
risiko (risk management) dan beban pengendalian, sehingga semua kegiatan bisnis bisa didelegasikan.
    Pada prinsipnya, perjanjian BPO merupakan suatu bentuk perjanjian outsourcing jasa (services). BPO diartikan sebagai: “The delegation, by the customer, of the operational responsibility for a business process execution and performance within the customer’s environment. Busness Process Outsourcing manage non strategic business processes.”
    Terdapat beberapa manfaat yang dapat dicapai melalui strategi BPO, diantaranya: reduce cost through fewer capital investments; Improve productivity and operational effieciencies; Allow organizations to focus on their core business; Ensure best practices, skills, specialization and technology; Provide access to scalable operations and on demand resources; Strengthen clients’ competitive position. BPO results in increased customer satisfaction, more efficient operations, access to global capabilities, increased cash flow and faster time to market.
    Terdapat dua bentuk perjanjian outsourcing jasa, yaitu: (1) perjanjian outsourcing jasa teknologi (Information Technology Outsourcing), yang meliputi: electronic commerce, infrastructure, software, telecommunications dan website develop- ment, (2) perjanjian BPO, yang meliputi human resources, finance, security, maupun procurement. Di dalam Information Technology Outsourcing (ITO), yang didelegasikan hanyalah menyangkut aplikasi teknologi informasi kepada pihak ketiga, yaitu penyedia jasa outsourcing.
    Perjanjian BPO merupakan pendelegasian fungsi bisnis yang non inti, misalnya pendelegasian fungsi HRD (Human Resources Development) kepada pihak ketiga (service provider). Di dalam praktek, pelaksanaan ITO berbeda dengan perjanjian BPO. Di dalam perjanjian ITO, pihak customer (pemakai jasa) menyerahkan semua fungsi information technology kepada pihak penyedia jasa (service provider). Sedangkan di dalam BPO, pihak penyedia jasa harus menyediakan beberapa informasi atau dokumen yang diperlukan, misalnya outsourcing jasa akuntan yang memerlukan data-data dari pihak pengguna jasa untuk diproses. Melalui metode delegasi (outsourcing), perusahaan dapat menyiasati risiko dan beban pengendalian dengan mendelegasi-kannya kepada pihak ketiga (service provider) yang lebih kompeten. Perjanjian BPO merupakan dokumen yang terpenting di dalam hubungan hukum outsourcing. Para pihak yang terlibat di dalam perjanjian meliputi: (1) pihak penyedia jasa outsourcing yang disebut juga service provider dan (2) pihak pengguna jasa outsourcing (pihak customer). Pada prinsipnya, perjanjian BPO merupakan salah satu bentuk perjanjian pemberian jasa (service contract) yang jika dikaitkan dengan Pasal 1234 Burgerlijk Wetboek, bentuk prestasinya adalah “berbuat sesuatu.” Di dalam perjanjian BPO, pihak penyedia jasa outsourcing mengikatkan diri untuk memberikan jasa di bidang tertentu kepada pihak pengguna jasa (customer) yang menspesifikasikan ketentuan pengukuran (kinerja) yang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Sedangkan pihak pengguna jasa (customer) mengikatkan diri untuk membayar harga (fee) yang telah diperjanjikan. Jadi, perjanjian ini tergolong suatu perjanjian timbal balik, sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Tanggung jawab pihak penyedia jasa outsourcing secara hukum dalam BPO utamanya berkenaan dengan kualitas jasa (service quality) yang meliputi: kesesuaian dengan instruksi yang diberikan oleh contract manager dari pihak customer, bertanggung gugat atas adanya wanprestasi (breach of contract) yang meliputi: non completion atau jika ada keterlambatan pelaksanaan kontrak (cause of delay), jika kontrak tidak terlaksana dengan semestinya (di luar keadaan force majeure) dan di luar kesalahan pihak pengguna jasa (customer).
    Perjanjian BPO sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal pokok, yaitu: ruang lingkup serta definisi dan deskripsi tentang jasa dan/atau produk yang harus diserahkan (scope of the work); hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga setiap pihak mengetahui apa yang harus dilakukan serta hak yang dapat diperoleh; mengatur tentang jaminan (waranties), keamanan (security) maupun kerahasiaan (confidentiality); memberikan rencana atau jadwal yang akan berlaku dalam pelaksanaan jasa atau pembuatan produk yang telah ditentukan di dalam perjanjian; memberikan prosedur yang jelas bagi para pihak untuk mengontrol segala perubahan prestasi dan menyetujui dampak perubahan tersebut terhadap jangka waktu pelaksanaan dan harga; penentuan service level dan bagaimana sistem pembayaran harga atas prestasi yang telah diterima oleh pihak pengguna jasa (customer); menentukan prosedur untuk penyelesaian sengketa dan penentuan remedies jika pihak penyedia jasa gagal mencapai tingkat pelayanan yang disetujui, termasuk adanya pembatasan tanggung gugat, pemutusan kontrak dan renegotiation; menspesifikasikan kepemilikan dari hak atas kekayaan intelektual, produk, maupun lisensi.
    Prinsip keterbukaan (disclosure) juga merupakan hal yang esensial di dalamperjanjian BPO, dalam arti pihak penyedia jasa outsourcing maupun pihak pengguna jasa harus memberikan informasi yang cukup dan tepat waktu berkaitan dengan pre kontraktual, pelaksanaan kontrak dan pasca pelaksanaan kontrak. Prinsip disclosure membebankan kewajiban kepada pihak penyedia jasa outsourcing maupun pihak pengguna jasa untuk melakukan keterbukaan berkaitan dengan persyaratan esensial untuk menjalin kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk kontrak. Berdsasarkan prinsip disclosure, semua fakta, data dan informasi (statement of facts) dikemukakan secara transparan dan dijamin kebenaran dan keakuratannya oleh masing-masing pihak serta dilandasi dengan itikad baik (good faith).
    Sehubungan dengan prinsip keterbukaan, pihak penyedia jasa outsourcing maupun pihak pemakai jasa (customer) harus menjamin dengan sebenarnya bahwa: pihak penyedia jasa outsourcing telah memperoleh segala bentuk perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan prestasi yang diperjanjikan di dalam kontrak; selama jangka waktu perjanjian, pihak penyedia jasa outsourcing harus menyediakan tenaga yang berkualitas, mempunyai keahlian (skills) dan berpengalaman serta mampu melaksanakan tugas yang dibebankan. Oleh karena itu, beberapa faktor penting dalam melakukan pemilihan penyedia jasa outsourcing sebelum menandatangani perjanjian outsourcing yaitu: harga, komitmen pada kualitas, ketentuan kontrak yang fleksibel, referensi/reputasi dan kelengkapan sumber daya (staf). Sedangkan bagi pihak customer (pengguna jasa outsourcing) juga harus memberikan jaminan (warrant) dengan sebenarnya bahwa: pihak penerima jasa (customer) telah memperoleh segala bentuk perizinan yang diperlukan bagi pihak penyedia jasa outsourcing untuk melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan; penyediaan materi dan informasi yang layak yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa outsourcing dalam pelaksanaan perjanjian. Terhadap segala bentuk jaminan (warrant) yang harus diberikan oleh pihak penyedia jasa outsourcing dan pihak penerima jasa, harus pula diimbangi oleh para pihak dengan menerapkan prinsip due care and due diligence, yaitu perlu adanya penelitian yang mendalam tentang kebenaran dan keakuratan pernyataan yang diberikan oleh para pihak. Pihak–pihak yang terlibat dalam kontrak tidak harus percaya begitu saja terhadap keterangan yang diberikan, tetapi juga harus diikuti dengan penerapan prinsip due diligence. Kelalaian untuk menerapkan prinsip due diligence, dapat membebankan para pihak untuk bertanggung gugat secara tanggung renteng (joint liability) jika terjadi kerugian bagi pihak ketiga. Pemberdayaan Usaha Kecil Melalui Strategi BPO Industri kecil tergolong dalam batasan usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, maka batasan industri kecil didefinisikan sebagai berikut: “Industri kecil adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersial yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp 1 milyar atau kurang.”Sedangkan industri menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperdagangkan secara komersial, yang mempunyai nilai penjualan per tahun lebih besar dari Rp 1 milyar namun kurang dari Rp 50 milyar. Berdasarkan kriteria tersebut, maka batasan pengertian industri besar adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau badan yang mempunyai nilai penjualan lebih besar dari 50 milyar. Secara umum, industri kecil dan perdagangan kecil menengah sejak tahun 1998 meningkat. Jumlah industri kecil meningkat dengan laju pertumbuhan rata-rata 11,1% per tahun, dan industri menengah 6,2% per tahun, sedangkan jumlah dagang kecil melaju rata-rata 5,1% per tahun dan dagang menengah sebesar 3,3% per tahun sampai dengan tahun 2001. Berdasarkan data tersebut, nampak bahwa usaha kecil merupakan salah satu pilar penopang perekonomian nasional, sebagai landasan akar kekuatan ekonomi nasional. Peningkatan dan pemberdayaan kemampuan usaha kecil merupakan salah satu solusi pengentasan kemiskinan dan pemerataan dalam upaya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Strategi Outsourcing Sebagai Salah Satu Bentuk Pola Kemitraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, terdapat empat metode pemberdayaan usaha kecil, yaitu penciptaan iklim usaha, pembinan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan serta kemitraan. Kemitraan dapat dilakukan melalui kerjasama yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan, dengan berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, serta dapat saling menunjang dengan memperpadukan antara kelebihan dan kekurangan masing-masing pihak sehingga apa yang merupakan kelemahan salah satu pihak dapat ditutup oleh pihak lain, demikian pula sebaliknya. Pola outsourcing dapat pula dikategorikan sebagai salah satu pola kemitraan dalam rangka pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Melalui strategi bisnis outsourcing, hubungan antara usaha kecil sebagai penyedia jasa dan pengusaha besar sebagai rekan bisnis bukan lagi merupakan hubungan keuntungan jangka pendek, tetapi merupakan suatu hubungan terintegrasi. Melalui pola hubungan outsourcing, maka antara usaha kecil sebagai penyedia jasa dan pihak pengusaha sebagai rekan bisnis mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dari produk yang diinginkan oleh perusahaan. Setiap keuntungan yang diperoleh oleh pihak pengusaha besar juga merupakan suatu keuntungan juga bagi pengusaha kecil sebagai penyedia jasa outsourcing. Masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sama terhadap keberlangsungan perusahaan. Hal ini tentu saja dapat menumbuhkan rasa saling memiliki (sense of belonging) terhadap perusahaan. Melalui strategi BPO, maka pihak pengusaha kecil sebagai penyedia jasa berada dalam kedudukan yang sama. Pihak penyedia jasa berkedudukan sebagai mitra dari pihak pengusaha besar sebagai pemakai jasa. Hal ini tercermin di dalam pola hubungan antara penyedia jasa outsourcing (service provider) dengan pihak customer yang melibatkan beberapa kategori, diantaranya: komunikasi, fleksibilitas, inovasi, integrity, produktivitas, manajemen hubungan,  dan kemampuan teknis. Melalui pola hubungan hukum dalam BPO, dapat dihindari adanya eksploitasi pengusaha besar terhadap pengusaha kecil. Hal ini disebabkan di dalam strategis bisnis tersebut lebih mengutamakan pola hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dan pola hubungan yang terintegrasi di antara pihak pengusaha kecil sebagai penyedia jasa dan pihak pengusaha besar sebagai pemakai jasa. Pihak yang satu tidak berada di bawah kedudukan pihak lain (subordinate), tetapi pihak yang satu merupakan mitra bagi pihak yang lain. Perjanjian BPO merupakan perjanjian jangka panjang, komplek dan hubungan personal. Oleh karena itu, pola hubungan antara pihak penyedia jasa dan pemakai jasa lebih merupakan suatu partnership. Outsourcing Memberikan Peluang Berusaha bagi Usaha Kecil Salah satu keuntungan outsourcing proses bisnis adalah berkembangnya sektor perusahaan atau industri/jasa skala kecil (home industry). Dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan outsourcing proses bisnis, maka perusahaan-perusahaan industri skala kecil juga akan berkembang, terutama disebabkan adanya beberapa bagian pekerjaan dari perusahaan industri besar akan ditangani oleh perusahaa-perusahaan industri kecil. Misalnya, sebuah pabrik pakaian skala besar yang melakukan outsourcing seluruh proses produksinya, maka di dalam strategi pendelegasian tersebut perusahaan tentu saja akan melibatkan beberapa perusahaan industri kecil yang bergerak di bidang pemotongan kain, pengobrasan pakaian, penjahit potongan kain, dll. Melalui strategi ini, maka perusahaan akan lebih dapat berkonsentrasi terhadap usaha inti (core business). Melalui strategi bisnis outsourcing, maka segala kegiatan yang bukan merupakan bisnis inti (non core business) perusahaan tidak akan menjadi beban bagi perusahaan, karena pelaksanaannya didelegasikan kepada pihak eksternal/di luar perusahaan yang lebih berkompeten. Akibatnya, segala sumber yang ada dapat difokuskan pada bisnis inti dan perusahaan lebih dapat berkonsentrasi pada bisnis inti yang padaakhirnya dapat meningkatkan daya saing (competitiveness) dengan perusahaan lain yang sejenis. Pada bentuk organisasi bisnis dengan outsourcing, maka bisnis inti (core business) dari suatu perusahaan dikelilingi dan didukung oleh fungsi dan proses yang di outsource bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing. Hal ini menunjukkan bahwa segala sumber daya dari suatu perusahaan tidak hanya dilakukan secara insource, tetapi didelegasikan kepada pihak ketiga yang lebih berkompeten. Melalui metode ini, tentu saja akan lebih memperbesar peluang pengusaha kecil untuk mendapat delegasi pekerjaan dari perusahaan berskala besar untuk melakukan sebagian dari produksinya. Industri yang bergerak di bidang meubel rotan di Kabupaten Gresik, sebagai contoh, juga menerapkan strategi bisnis outsourcing. Dengan menerapkan metode outsourcing, perusahaan meubel rotan dapat lebih memfokuskan diri pada bisnis intinya, yaitu pembuatan meubel. Sedangkan proses bisnis yang non inti, seperti: proses pembersihan rotan diserahkan pengerjaannya kepada industri kecil di lokasi setempat. Melalui strategi ini, maka akan menciptakan pola kemitraan antara industri berskala besar dengan industri kecil. Selain itu juga dapat memberikan peluang bisnis yang lebih luas bagi industri kecil di Kabupaten Gresik untuk turut membangun mitra dengan perusahaan yang berskala besar. Bagi industri meubel, strategi outsourcing dapat meningkatkan konsentrasi perusahaan terhadap bisnis inti, sehingga pada akhirnya juga akan dapat meningkatkan daya saing atas produknya di pasar domestik maupun internasional.
    Outsourcing sebagai Sarana Pengembangan Industri Kecil Pendukung (Supporting Industries) Mayoritas industri kecil di Indonesia tergolong industri pendukung (supporting industries). Namun, ketergantungan impor komponen masih sangat besar dan terus meningkat, yaitu nilai impor tahun 1999 sebesar US$3,5 milyar dan tahun 2000 sebesar US$5,5 milyar. Oleh karena itu, salah satu upaya pengembangan industri kecil adalah dengan mengembangkan industri pendukung (supporting industries) dengan fokus UKM, khususnya meliputi cabang-cabang industri: barang modal, komponen permesinan, alat listrik dan elektronika, dan asesoris, dsb, kesemuanya didukung dengan langkah-langkah pengembangan produk UKM (product development), pengembangan kemampuan SDM, pemasyarakatan penggunaan teknologi informasi, pengembangan teknologi mutu, desain dan pengemasan.
    Sistem outsourcing merupakan salah satu cara untuk lebih memperluas jangkauan pasar dan peluang bisnis bagi Industri kecil untuk memasok kebutuhan industri perakit dalam negeri maupun luar negeri (global outsourcing). Hal ini dimungkinkan mengingat melalui strategi outsourcing, maka perusahaan tidak melaksanakan seluruh produksinya secara internal, tetapi mendelegasikan sebagian proses produksinya yang bukan merupakan bisnis inti kepada pihak eksternal (penyedia jasa outsourcing) yang lebih berkompeten. Pemberdayaan dan pengembangan industri kecil pendukung melalui strategi outsourcing pada akhirnya akan memperluas penciptaan lapangan kerja dan dapat menyerap banyak tenaga kerja dengan keterkaitan industri yang luas. Perkembangan industri kecil pendukung yang cukup signifikan di Indonesia harus diikuti dengan pengembangan strategi bisnis outsourcing.
  
    SIMPULAN DAN SARAN
    Simpulan
    Pada prinsipnya, perjanjian BPO merupakan suatu bentuk perjanjian outsourcing jasa (services), sehingga bentuk prestasi yang utama dari pihak penyedia jasa (service provider) jika dikaitkan dengan Pasal 1234 Burgerlijk Wetboek adalah “melakukan/ berbuat sesuatu”. Hubungan hukum dalam perjanjian ini melibatkan dua pihak, yaitu (1) pihak penyedia jasa dan pihak pengguna jasa. Hakikat perjanjian BPO merupakan pendelegasian proses bisnis tertentu yang bukan merupakan bisnis inti kepada pihak ketiga (penyedia jasa outsoucing). Pemberdayaan industri kecil melalui strategi bisnis outsourcing tercipta melalui tiga hal, yaitu (1) terciptanya pola kemitraan antara industri berskala besar dengan industri kecil, (2) semakin luasnya peluang bisnis bagi industri kecil, dan (2) dapat meningkatkan peran industri pendukung (supporting industries). Namun, strategi bisnis outsourcing harus pula diikuti dengan pningkatan daya saing industri kecil melalui peningkatan kualitas SDM, penggunaan Teknologi Informasi dan fasilitasi pemerintah.
    Saran
    Pertama, dalam membentuk perjanjian BPO hendaknya didasarkan pada prinsip itikad baik dan prinsip keadilan guna terciptanya win win solution yang dapat memberikan kedudukan yang mutual (saling menguntungkan) bagi pihak customer maupun pihak penyedia jasa outsourcing (service provider). Kedua, dalam upaya untuk mening-katkan daya saing industri kecil di era perdagangan bebas dan globalisasi, maka pemerintah dalam kebijakannya hendaknya diupayakan untuk lebih meningkatkan kualitas SDM industri kecil melalui berbagai bentuk pelatihan, terutama dalam penguasaan di bidang Teknologi Informasi. Ketiga, perlu adanya Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Perjanjian Outsourcing, khususnya BPO. Dengan adanya pengaturan khusus tentang outsourcing, maka akan dapat memberikan
pedoman dalam penyusunan perjanjian BPO dan sebagai sarana perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat di dalam perjanjian BPO.

DAFTAR PUSTAKA
Bierce & Kennerson, LP, Outsourcing Law,(online), Available: http://www.
      outsourcing-law.com/privacy.htm, h. 1, (18 Mei 2005)
Fuady, Munir, 2001. Kontrak PemboronganMega Proyek, Citra Aditya Bakti,Bandung.
Morgan, Richard and Kit Burden, 2001.
Computer Contracts, Sweet & Maxwell,London.
Indrajit, Richardus Eko, 2003. Peran TI dalam Pengembangan Industri Kecil,(online),  
      Available: http://www.ebizzasia.com/0107-2003, (10 September2005)
Junita, Fifi & Gianto Al Imron, 2001. Aspek Yuridis Pemberdayaan Usaha Kecil
      yang Bergerak di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, Lembaga   
      Penelitian UniversitasAirlangga, Surabaya.
____, Fifi & Gianto, Al Imron, 2000. Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Atas
      Perhigungan Bersama (Conto a Meta)sebagai Upaya Pemberdayaan Usaha Kecil,   
      Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, Surabaya. 172
Linder, Jane C, BPO Big Bang: Turning Theory Into Practice, h. 1, Available:
       http://www.accenture.com/xdoc/en/services/afs_research_bpobig.pdf,(online), (5  
      Oktober 2005).
Rencana Induk Pengembangan Industri Kecil Menengah 2002-2004, (online),
      Available: http: www.dprin.go.id, (11 Agustus 2005).
Ristek, 2002, (online), Studi Transfer Teknologi kepada UKM beserta Pengembangan  
      Riset, Available: 202.4615.604/data/berita_detail.asp?jd=224-12k, (10 Oktober 
      2005).
Suwondo, Chandra, 2003. Outsourcing, Implementasi di Indonesia, Elex Media
      Komputindo, Jakarta.
Sanusi, Bintang & Dahlan, 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi, Citra Aditya Bakti,
      Bandung.
Subekti, R., 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta..
____, 1984. Aneka Perjanjian, Alumni,Bandung.
Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, cet. iv, Binacipta, Bandung.
Samuel, Peter Bendor, 2000, What ExactlyBPO?, Outsourcing Journal, (online), h.3, avalaible: http://www.bpo-outsouring-journal.com/Jul2000-insight.html, (18 Mei 2005)
Withers, Steven, BPO, Save Money or Fix Your Process?, 2004. (online),   Available:http://www.Zdnet.com.au/insight/business/soa/BPO_save_money_or_fix_your_process_/0,39023749,39156391,00.htm. (11 Agustus 2005)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)




Sumber:
http://scholar.google.co.id/scholar?q=PERJANJIAN+BUSINESS+PROCESS+OUTSOURCING+%28BPO%29+DALAM+RANGKA+PENGEMBANGAN+INDUSTRI+KECIL&btnG=&hl=id&as_sdt=0



Tema                : Outsourcing
Latar Belakang : Pengambilan tema outsourcing ini didasarkan pada fenomena yang terjadi pada beberapa tahun belakangan ini. Untuk kemudahan dalam penyediaan tenaga kerja dalam suatu perusahaan maka terbentuklah sebuah perusahaan outsourcing, dimana perusahaan outsourcing ini dapat menyalurkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi dari masing-masing perusahaan pengguna jasa. Selanjutnya proses-proses seperti psikotest dan lain-lain akan dilakukan oleh Penyedia jasa outsourcing. Pengguna jasa hanya tinggal  melakukan seleksi tahap akhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar