DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK IM3
IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing
(PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak
manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait
dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan
konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi
laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak
dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam
kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR
perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk
melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang
secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya
bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar