I.I LATAR BELAKANG MASALAH
Pada
masa sekarang ini kita pasti sudah sangat akrab dengan kata-kata Outsourcing. Kata ini menjadi sangat
populer sejak jaman pemerintahan presiden Megaawati Soekarno Putri. Merujuk
pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih
Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada
pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia bisnis Industri, karyawan atau tenaga
profesional outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah
perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Jasa
outsourcing ini sangat memudahkan bagi para perusahaan dalam mencari karyawan
yang sesuai tanpa memakan waktu yang lama. Perusahaan pengguna jasa outsourcing
hanya perlu memberikan kualifikasi lengkap mengenai kebutuhan akan karyawannya.
Setelah itu dari proses pencarian sampai interview awal akan dilakukan oleh
perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika proses awal telah selesai maka
pengguna jasa hanya tinggal memberikan proses akhir. Jika tenaga kerja sudah
diterima atau lulus test terakhir, maka semua kebutuhan mulai dari
penandatangannan kontrak kerja sampai proses penggajian akan dilakuka oleh
pihak penyedia jasa outsourcing. Kemudahan lainnya yang didapat oleh pengguna
jasa outsourcing adalah jika karyawan outsourcing tersebut melakukan suatu
kesalahan besar maka karyawan tersebut dibawah tangung jawab dari pihak
penyedia jasa outsourcing.
I.A. Tujuan Penelitian
Untuk
mengetahui bagaimana peranan sebuah perusahaan jasa outsourcing bagi para
pencari kerja maupun perusahaan pengguna jasa outsourcing.
II KERANGKA PEMIKIRAN
Menurut
jurnal milik Maryono yang berjudul “Tenaga Kontrak: Manfaat dan
Permasalahannya”, perusahaan penyedia jasa outsourcing memang memberikan
kemudahan dalam penyediaan tenaga erja bagi perusahaan. Masalah ketenagakerjaan secara nasional masih
merupakan masalah yang sangat krusial sehingga perlu penanganan secara
menyeluruh dan bijaksana. Praktek penggunaan tenaga kerja kontrak bukan suatu
yang dilarang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, namun dalam praktek
perlu dilakukan pengawasan dan menyimpang yang dapat merugikan tenaga kerja. Selain itu permasalahan tenaga kerja juga
harus menjadi perhatian perusahaan dan tenaga kerja itu sendiri. Pemahaman
saling membutuhkan dan saling memberikan keuntungan satu sama lainnya harus dibangun antara manajemen perusahaan
dengan tenaga kerja sehingga perusahaan akan berusaha memberikan kesejahteraan
yang tinggi bagi tenaga kerjanya demikian pula harus didukung dengan komitmen
yang tinggi pula oleh tenaga kerja untuk memberikan kontribusi yang optimal
bagi kelangsungan hidup perusahaan.
Sedangkan menurut jurnal milik Fifi Junita, Gianto Al Imron yang
berjudul “PERJANJIAN BUSINESS PROCESS OUTSOURCING (BPO) DALAM RANGKA
PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL” dikemukakan bahwa Pada prinsipnya, perjanjian BPO merupakan suatu
bentuk perjanjian outsourcing jasa (services), sehingga bentuk prestasi yang
utama dari pihak penyedia jasa (service provider) jika dikaitkan dengan Pasal
1234 Burgerlijk Wetboek adalah “melakukan/ berbuat sesuatu”. Hubungan hukum
dalam perjanjian ini melibatkan dua pihak, yaitu (1) pihak penyedia jasa dan
pihak pengguna jasa. Hakikat perjanjian BPO merupakan pendelegasian proses
bisnis tertentu yang bukan merupakan bisnis inti kepada pihak ketiga (penyedia
jasa outsoucing). Pemberdayaan
industri kecil melalui strategi bisnis outsourcing tercipta melalui tiga hal,
yaitu (1) terciptanya pola kemitraan antara industri berskala besar dengan
industri kecil, (2) semakin luasnya peluang bisnis bagi industri kecil, dan (2)
dapat meningkatkan peran industri pendukung (supporting industries). Namun, strategi bisnis outsourcing harus
pula diikuti dengan pningkatan daya saing industri kecil melalui peningkatan kualitas
SDM, penggunaan Teknologi Informasi dan fasilitasi pemerintah.
III TEORI
Alih daya /outsourcing atau contracting
out adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan
ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi
atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Merujuk
pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih
Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada
pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia bisnis Industri, karyawan atau tenaga
profesional outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah
perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
IV HIPOTESIS
Adanya
pengaruh peranan perusahaan penyedia jasa outsourcing terhadap tenaga kerja
maupun perusahaan pengguna jasa outsourcing atau tidak adanya pengaruh peranan
perusahaan penyedia jasa outsourcing terhadap tenaga kerja dan perusahaan
pengguna jasa outsourcing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar