Jumat, 13 April 2012

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a. Pembunuhan masal (genisida)
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
c. Penyiksaan
d. Penghilangan orang secara paksa
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a. Pemukulan
b. Penganiayaan
c. Pencemaran nama baik
d. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
e. Menghilangkan nyawa orang lain
Selain itu terdapat beberapa kasus besar yang terekspos oleh media dan menjadi headline pelanggaran HAM di Indonesia:
1. Kasus Trisakti
. Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 banyak mahasiswa yang terluka karena bentrokan hebat yang terjadi antara mahasiswa dan aparat.
2. Kasus Ambon
Kasus ini bermula dari masalah sepele yaitu mengenai SARA. Masalah ini melebar dan membuat terjadinya perang saudara yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban karena penganiayaan dan pembunuhan.
3. Kasus TKI di Malaysia
Dalam kasus ini banyak sekali TKI yang dianiaya oleh majikannya. Bukan hanya dianiaya bahkan ada juga yang bekerja tanpa di beri gaji. Pelangggaran- pelanggaran HAM tersebut masih berlanjut sampai sekarang. Dan masih ada beberapa masalah yang belum selesai.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Beberapa waktu ini sering tersiar kabar mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Misalnya suami yang menganiaya bahkan sampai tega membunuh istri dan anaknya hanya karena masalah kecil (kecemburuan semata)
Pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut hanya sebagian kecil dari banyak kasus pelanggaran yang terjadi. Diharapkan dalam setiap kasus pelanggaran yang terjadi adanya campur tangan pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut agar tidak berkepanjangan. Dan harus diadakan peraturan-peraturan tertulis agar dapat menjadi suatu dasar hokum pada kasus pelanggaran HAM.
Sumber: http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2613

Tidak ada komentar:

Posting Komentar