Minggu, 16 Desember 2012

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN


I.I LATAR BELAKANG MASALAH
                Pada masa sekarang ini kita pasti sudah sangat akrab dengan kata-kata Outsourcing. Kata ini menjadi sangat populer sejak jaman pemerintahan presiden Megaawati Soekarno Putri. Merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia bisnis Industri, karyawan atau tenaga profesional outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
              Jasa outsourcing ini sangat memudahkan bagi para perusahaan dalam mencari karyawan yang sesuai tanpa memakan waktu yang lama. Perusahaan pengguna jasa outsourcing hanya perlu memberikan kualifikasi lengkap mengenai kebutuhan akan karyawannya. Setelah itu dari proses pencarian sampai interview awal akan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika proses awal telah selesai maka pengguna jasa hanya tinggal memberikan proses akhir. Jika tenaga kerja sudah diterima atau lulus test terakhir, maka semua kebutuhan mulai dari penandatangannan kontrak kerja sampai proses penggajian akan dilakuka oleh pihak penyedia jasa outsourcing. Kemudahan lainnya yang didapat oleh pengguna jasa outsourcing adalah jika karyawan outsourcing tersebut melakukan suatu kesalahan besar maka karyawan tersebut dibawah tangung jawab dari pihak penyedia jasa outsourcing.

I.A. Tujuan Penelitian
               Untuk mengetahui bagaimana peranan sebuah perusahaan jasa outsourcing bagi para pencari kerja maupun perusahaan pengguna jasa outsourcing.



II KERANGKA PEMIKIRAN
               Menurut jurnal milik Maryono yang berjudul “Tenaga Kontrak: Manfaat dan Permasalahannya”, perusahaan penyedia jasa outsourcing memang memberikan kemudahan dalam penyediaan tenaga erja bagi perusahaan. Masalah ketenagakerjaan secara nasional masih merupakan masalah yang sangat krusial sehingga perlu penanganan secara menyeluruh dan bijaksana. Praktek penggunaan tenaga kerja kontrak bukan suatu yang dilarang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, namun dalam praktek perlu dilakukan pengawasan dan menyimpang yang dapat merugikan tenaga kerja. Selain itu permasalahan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian perusahaan dan tenaga kerja itu sendiri. Pemahaman saling membutuhkan dan saling memberikan keuntungan satu sama  lainnya harus dibangun antara manajemen perusahaan dengan tenaga kerja sehingga perusahaan akan berusaha memberikan kesejahteraan yang tinggi bagi tenaga kerjanya demikian pula harus didukung dengan komitmen yang tinggi pula oleh tenaga kerja untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi kelangsungan hidup perusahaan.
         Sedangkan menurut jurnal milik Fifi Junita, Gianto Al Imron yang berjudul “PERJANJIAN BUSINESS PROCESS OUTSOURCING (BPO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL” dikemukakan bahwa Pada prinsipnya, perjanjian BPO merupakan suatu bentuk perjanjian outsourcing jasa (services), sehingga bentuk prestasi yang utama dari pihak penyedia jasa (service provider) jika dikaitkan dengan Pasal 1234 Burgerlijk Wetboek adalah “melakukan/ berbuat sesuatu”. Hubungan hukum dalam perjanjian ini melibatkan dua pihak, yaitu (1) pihak penyedia jasa dan pihak pengguna jasa. Hakikat perjanjian BPO merupakan pendelegasian proses bisnis tertentu yang bukan merupakan bisnis inti kepada pihak ketiga (penyedia jasa outsoucing). Pemberdayaan industri kecil melalui strategi bisnis outsourcing tercipta melalui tiga hal, yaitu (1) terciptanya pola kemitraan antara industri berskala besar dengan industri kecil, (2) semakin luasnya peluang bisnis bagi industri kecil, dan (2) dapat meningkatkan peran industri pendukung (supporting industries). Namun, strategi bisnis outsourcing harus pula diikuti dengan pningkatan daya saing industri kecil melalui peningkatan kualitas SDM, penggunaan Teknologi Informasi dan fasilitasi pemerintah.



III TEORI
             Alih daya /outsourcing atau contracting out adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia bisnis Industri, karyawan atau tenaga profesional outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.



IV HIPOTESIS
             Adanya pengaruh peranan perusahaan penyedia jasa outsourcing terhadap tenaga kerja maupun perusahaan pengguna jasa outsourcing atau tidak adanya pengaruh peranan perusahaan penyedia jasa outsourcing terhadap tenaga kerja dan perusahaan pengguna jasa outsourcing.